DPRD Kabupaten Lamongan Sahkan 7 Perda, Bupati: Demi Kemajuan Daerah

DPRD Lamongan resmi menyepakati 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2025.

DPRD Kabupaten Lamongan Sahkan 7 Perda, Bupati: Demi Kemajuan Daerah
Ket.foto: Pemkab dan DPRD Lamongan menunjukkan draf persetujuan Perda 2025

Bacakini.com || LAMONGAN - DPRD Lamongan resmi menyepakati 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2025.

7 Perda yang disahkan tersebut terdiri dari 4 usulan Pemkab Lamongan dan 3 usulan inisiatif DPRD Lamongan.

Adapun 7 perda yang dimaksud adalah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029.

Kemudian, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.

Lalu, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan bahwa pembentukan perda adalah bentuk semangat kolaboratif Legislatif dan Eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif, dan, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

"Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan," tutur Pak Yes sapaan akrabnya, saat rapat Paripurna Kantor DPRD Lamongan, Senin (30/6/2025).

Seluruhnya telah melalui tahap penimbangan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan seluruh Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

Selanjutnya, Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mendapat fasilitasi sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda itu sendiri, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait. (Mal)