Semen Merah Putih Gresik PHK Warga Ring Satu, Ingkari Hasil Kesepakatan

PT. Cemindo Gemilang yang berlokasi di Kawasan Maspion Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja.

Semen Merah Putih Gresik PHK Warga Ring Satu, Ingkari Hasil Kesepakatan
Ket.foto: Audiensi antara para pekerja yang terkena PHK dengan perwakilan PT. Cemindo Gemilang serta Disnaker Kabupaten Gresik beberapa waktu yang lalu.
Semen Merah Putih Gresik PHK Warga Ring Satu, Ingkari Hasil Kesepakatan

Bacakini.com || GRESIK – PT. Cemindo Gemilang yang berlokasi di Kawasan Maspion, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja. Ironisnya para pekerja yang terkena PHK perusahaan produsen semen tersebut merupakan warga lokal Gresik sekaligus ring 1 perusahaan.

Para korban mengaku PHK yang dilakukan oleh PT. Cemindo Gemilang terkesan sepihak, dengan alasan pihak perusahaan sedang menjalankan efisiensi. Padahal sebelumnya, belum ada pemberitahuan khusus kepada mereka, hanya sebatas informasi umum bahwa akan ada pengurangan pengurangan karyawan.

“Seminggu sebelum saya dan teman-teman di PHK memang ada informasi bahwa akan ada pengurangan tenaga kerja, tapi siapa-siapanya tidak diberitahu. Pas malam takbiran lebaran Idul Fitri, saya langsung dikasih surat pemberhentian,” kata Shonhaji, Selasa (19/5/2025).

Pria yang sudah bekerja sejak tahun 2017 atau sekitar delapan tahun sebagai Cleaning Servis Produksi itu menyebut, pekerja lokal warga ring 1 PT. Cemindo Gemilang yang terkena PHK sebanyak tiga orang termasuk dirinya. Kemudian Abu Mansyur, asal Manyarsidomukti, dan Hermawan, asal Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar yang bekerja sebagai Security atau keamanan.

“Ada tiga orang termasuk saya warga lokal ring 1 yang kena PHK. Padahal banyak karyawan lain dari luar daerah tapi sampai sekarang masih tetap bekerja,” terangnya.

Shonhaji mengungkapkan bahwa setelah terkena PHK, ia bersama teman-temannya dan pemerintah desa (Pemdes) sempat melakukan mediasi dengan perusahaan pada April 2025. Hasilnya ada beberapa poin kesepakatan, termasuk pihak perusahaan sanggup mempekerjakan kembali mereka per tanggal 2 Mei 2025.

Namun pada tanggal yang telah dijanjikan, para pekerja yang terkena PHK ternyata belum juga dipekerjakan kembali, perusahaan terkesan mengingkari hasil kesepakatan dalam mediasi, dan justru saling tunjuk dengan pihak CV yang mempekerjakan para tenaga kerja lokal.

“Ketika itu pihak perusahaan berdalih disuruh konfirmasi ke pihak CV, tapi ketika komunikasi ke CV, kami justru diminta mempertanyakan lagi ke perusahaan, ini kan namanya saling lempar,” ucapnya.

Tak berhenti disitu, para tenaga kerja lokal yang menjadi korban PHK PT. Cemindo Gemilang selanjutnya mencari keadilan dengan melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Ketika dalam forum audiensi, pihak perusahaan bahkan menyangkal ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya, mereka berdalih lampiran yang ditandatangani berbagi perwakilan saat itu hanyalah catatan hasil audiensi. Mediasi tanggal 9 Mei 2025 di Disnaker Gresik saat itu deadlock atau tidak ada hasil.

Bahkan pihak perusahaan tidak mengakui hasil kesepakatan sebelumnya, mereka berdalih lampiran yang ditandatangani berbagi perwakilan saat itu hanyalah catatan hasil audiensi. Artinya kesepakatan tersebut dilanggar,” beber Shonhaji.

Oleh karena itu, para tenaga kerja lokal yang menjadi korban PHK PT. Cemindo Gemilang bersama warga ring 1 meliputi Manyar Komplek akan menggelar aksi unjukrasa, sebagai tuntutan mencari keadilan dan solusi dari pihak perusahaan. Mereka juga telah memasang sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka di sepanjang jalan raya Manyar.

Hingga berita ditayangkan, belum ada penjelasan apapun dari pihak PT. Cemindo Gemilang terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga kerja lokal atau warga ring 1 perusahaan. (Rif)