Hakim Sakit Bacakan Putusan Praperadilan Amir, Pengacara: Putusan Hakim Rugikan Pemohon
Bacakini.com || MOJOKERTO – Sidang praperadilan Amir dengan agenda putusan yang digelar di pengadilan negeri (PN)Mojokerto hari ini, Senin (27/4/26) menghasilkan luka dan sakit hati bagi pihak keluarga Amir yang hadir di dalam ruang persidangan.
Aroma yang tidak bersahabat tercium sejak awal pembacaan hasil pertimbangan hingga keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal yakni Yayu Mulyana, S.H., Karena sangat lirih, sehingga tidak bisa dimengerti dan didengar dengan baik oleh para tamu yang memenuhi ruang persidangan. Meskipun, tamu yang hadir sangat tertib dan tidak menimbulkan suara gaduh apapun.
Dengan suara yang begitu lirih dan susah didengar oleh para tamu yang ada, kuasa hukum pemohon Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., melontarkan intrupsi agar suara hakim ketua lebih keras lagi. Namun, hakim tetap menyampaikan dengan suara yang tidak bisa didengar dengan baik.
Pada saat kuasa hukum pemohon menyampaikan agar suara hakim ketua lebih keras, Yayu Mulyana, S.H., beralasan bahwa kondisi kesehatannya kurang baik atau sakit, maka suara pembacaan putusan tidak bisa maksimal seperti biasanya.
Pada ujung penyampaian hasil keputusan tetap saja suara pembacaan sangat lirih sehingga pemohon meminta ketua majelis hakim mengulang hasil keputusan pengajuan gugatan praperadilan untuk wartawan Amir.
Begitu Shock dan kagetnya keluarga Amir, ketika hakim membacakan keputusan ditolaknya gugatan praperadilan untuk Amir.
Begitu hakim mengetok palu tanda sidang telah usai, Dirinya langsung dengan tergesa-gesa meninggalkan ruang persidangan dan pada saat bersamaan, teriakan dan tangisan dari saudara dan anak kandung Amir pun pecah.
Pada saat hakim meninggalkan ruang persidangan, awak media berupaya meminta statement, namun hakim mengarahkan untuk ke bidang humas saja.
Namun, ketika mendatangi pihak humas untuk meminta statement terkait putusan sidang praperadilan, awak media pun tidak bisa mendapatkan karena menurut security yang berjaga humas lagi mengikuti sidang.
Emosi dan kemarahan tampak di wajah kuasa hukum Amir yakni Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., beserta Kristiono S.H.
Menurut keterangan kuasa hukum pemohon dengan penyampaian pembacaan keputusan yang kurang jelas tersebut, diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan majelis hakim.
“Maka hari ini adalah persidangan yang paling bobrok di saat orang mencari keadilan. Terlebih dari sekilas yang didengar hakim sama sekali tidak mendengar dan terkesan menghiraukan pendapat dari saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” tutur Rikha.
Untuk selanjutnya, kuasa hukum akan tetap berjuang mencari keadilan dengan cara lain sampai benar-benar keadilan ditegakkan di Indonesia, khususnya yang terjadi saat ini kepada jurnalis Amir. (Tim)
admin
