Debitur Datangi Kantor FIF Cabang Menganti Bersama Kuasa Hukum, Imbas Motor Ditarik Oknum DC
Bacakini.com || GRESIK - Seorang debitur bernama Mei Sarofah, yang beralamat di Sumber Arum, Wringinanom, Gresik, bersama dengan tim Kantor Hukum LAS & Partner, mendatangi Kantor FIF (Federal International Finance) Cabang Menganti, Gresik, pada hari ini, Jumat (6/3/2026).
Kedatangan tim Kantor Hukum LAS & Partner ini bertujuan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi atas kejadian penarikan unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol W 6522 CP milik klien mereka.
Kejadian penarikan unit tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2026, pukul 15.00 WIB, dimana oknum pegawai FIF atau pihak ketiga yang mengatasnamakan FIF membujuk rayu klien mereka untuk menyerahkan unit tersebut.
Namun, sejak saat itu, unit tersebut tidak ada kabar kejelasannya.
"Kami sangat terkejut bahwa pihak kantor FIF Cabang Menganti tidak bisa memberikan keputusan atas kejadian perkara ini. Pihak kantor FIF Cabang Menganti juga tidak bisa menunjukkan unit yang sudah ditarik, yaitu sepeda motor Beat warna merah W 6522 CP,." ujar perwakilan dari kantor hukum LAS & Partner
Mendengar hal ini, tim kuasa hukum LAS & Partner memutuskan untuk mendatangi kantor FIF Central di Surabaya untuk menindaklanjuti perkara ini.
"Kami akan mengurai dan memperjelas atas kejadian penarikan oleh pihak oknum FIF atau debt collector/pihak ketiga yang sangat merugikan klien kami," tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Klien mereka, Mei Sarofah, adalah seorang pekerja buruh di sebuah pabrik di kawasan Wringinanom, Gresik. Penarikan unit tersebut telah menyebabkan kerugian psikis dan immaterial yang mengganggu kehidupan sehari-harinya.
"Kami meminta pertanggungjawaban pihak jajaran kantor FIF untuk menyelesaikan dan/atau mengembalikan unit yang sudah ditarik/disita," tegasnya
Ia menambahkan apabila tidak ada kepastian terkait hal itu, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (IMM/MLDN)
admin
