BPK Tarik Gugatan ke Yayasan PPSDP, Sidang Wanprestasi Enam Dapur MBG Tetap Bergulir di PN Gresik

BPK Tarik Gugatan ke Yayasan PPSDP, Sidang Wanprestasi Enam Dapur MBG Tetap Bergulir di PN Gresik

Bacakini.com || GRESIK – Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bumi Pangan Kuali mencabut sebagian gugatan dalam perkara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Meski demikian, enam pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap menjadi tergugat karena belum tercapai kesepakatan dengan pihak PT Bumi Pangan Kuali.

Awalnya Gugatan bernomor 10/Pdt.G/2026 tersebut sebelumnya diajukan PT Bumi Pangan Kuali terhadap delapan tergugat, yang terdiri dari pemilik dapur MBG serta pengurus Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP).

Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Selasa (28/4/2026) siang, terungkap bahwa penggugat mencabut gugatan terhadap Yayasan PPSDP yang sebelumnya berstatus sebagai tergugat I.

Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Saleh Batalipu menyampaikan bahwa pencabutan gugatan hanya berlaku untuk Yayasan PPSDP, sementara gugatan terhadap enam tergugat lainnya tetap dilanjutkan.

“Kami mencabut gugatan untuk turut tergugat satu, yaitu YPSDP, dan hakim telah mengabulkan permintaan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Memet.

Dia menegaskan, tuntutan kliennya tetap sama, yakni meminta para pihak kembali pada kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.

“Tuntutan klien kami cuma satu, kembali kepada kontrak yang sudah disepakati,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Yayasan PPSDP menyatakan sepakat dengan pencabutan tersebut. Bahkan, yayasan telah mengirimkan surat resmi ke PN Gresik yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki relevansi dalam perkara tersebut.

Meski demikian, perkara hukum tetap berlanjut lantaran para pemilik dapur MBG sebagai tergugat lainnya masih mempertahankan sikap untuk menghadapi gugatan di persidangan.

Melawan Keputusan, YPSDP Berhentikan Zainal Abidin

Di tengah proses hukum yang berjalan, Yayasan PPSDP juga memberhentikan Zainal Abidin dari jabatannya sebagai Divisi Hukum per Selasa (28/4/2026).

Zainal yang selama ini aktif mengawal perkara tersebut mengaku tidak lagi memiliki kewenangan mewakili yayasan.

“Saya sudah diberhentikan dari YPSDP, jadi tidak berhak mewakili YPSDP lagi,” ujarnya.

Dia mengaku tidak sependapat dengan perubahan sikap yayasan yang memilih keluar dari perkara. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi dianggap sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab terhadap mitra.

“Saya tidak setuju dengan perubahan sikap YPSDP. Secara hukum, itu bisa diartikan lepas tanggung jawab terhadap mitra jika keluar dari perkara atas permintaan penggugat,” katanya.

Zainal menyebut, perbedaan pandangan tersebut menjadi alasan dirinya diberhentikan. Meski begitu, ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Sebagai advokat saya terima. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran dan fakta hukum yang tidak bisa disembunyikan,” pungkasnya. (AL)