PKL Jalan Noto Prayitno (Buncop) Gresik Minta Pemerintah Daerah Tak Asal Gusur
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Noto Prayitno Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, meminta agar pemerintah daerah tidak asal menggusur atau menertibkan lapak mereka.
Bacakini.com || GRESIK – Para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik meminta agar pemerintah daerah tidak asal menggusur atau menertibkan lapak mereka, sebelum menyediakan lahan baru terlebih dahulu sebagai alternatif relokasi usaha mereka pasca penertiban.
Sejatinya para pedagang menolak dengan adanya rencana penertiban tersebut, mereka mengaku kebingungan karena tidak punya penghasilan lain untuk mencari nafkah jika lahan usaha yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun harus digusur. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak, karena usaha mereka saat ini menempati lahan milik PT Semen Indonesia.
“Kami hanya meminta keadilan, karena tempat usaha yang kami tempati juga dulunya kita bayar alias tidak gratis. Kalau sekarang ditertibkan ya harusnya pihak-pihak terkait menyiapkan lahan relokasi terlebih dulu, agar kita bisa tetap mencari nafkah,” kata Fidah Nafida (45), salah satu pedagang di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jum'at (15/7/2025).
Menurut Fidah, total ada 34 lapak pedagang di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik yang terancam digusur alias ditertibkan. Mereka menempati lahan dengan sistem kontrak sewa dan sudah berjalan sejak puluhan tahun. Persoalan ini pun telah diadukan oleh para pedagang ke DPRD Gresik untuk meminta solusi relokasi.
“Kami sudah datang dan menemui DPRD Gresik untuk mencari solusi, termasuk relokasi, biar ada jalan tengah dan kami tetap bisa mencari nafkah,” terangnya.
Sebagai informasi, rencana penertiban di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas ini muncul atas permintaan dua perusahaan plat merah (BUMN) yakni PT Petrokimia Gresik dan PT Semen Indonesia.
Sosialisasi penertiban pun sudah berlangsung beberapa kali, bahkan para pedagang sudah diberikan Surat Peringatan (SP) untuk mengosongkan lahan mereka. (Md)
admin 