Buruh Pabrik Mie Sedaap Gresik Menjerit, Jam Kerja Bertambah Tapi Upah Pokok Berkurang

Buruh Pabrik Mie Sedaap Gresik Menjerit, Jam Kerja Bertambah Tapi Upah Pokok Berkurang
Ket.foto: Buruh Pabrik Mie Sedaap saat aktivitas pulang kerja di area sekitar Pertigaan Sukomulyo Manyar, Gresik.

Bacakini.com ||| GRESIK – Buruh pabrik PT. Karunia Alam Segar (KAS) atau Mie Sedaap yang berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menjerit lantaran kebijakan baru terkait penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan yang mulai ditetapkan oleh pihak perusahaan. Mereka menilai aturan tersebut sepihak dan merugikan para pekerja.

Sebelum adanya kebijakan tersebut, para buruh bekerja selama 25 hari selama satu bulan dengan upah pokok bulanan sebesar 5,2 juta. Namun kini, para buruh yang berjumlah ribuan di perusahaan itu harus bekerja selama 30 hari atau sebulan penuh bahkan di hari libur sekalipun, tetapi nominal gaji berkurang menjadi 4,8 juta.

“Aturan ini sepihak dan sangat merugikan para pekerja. Sebab sejak aturan ini berlaku, jam kerja kami ditambah tapi nominal upah justru berkurang, mestinya kan harus berimbang, kalau jam kerja ditambah ya upah ikut bertambah juga,” kata salah satu pekerja PT KAS Mie Sedaap yang enggan disebut identitasnya, Sabtu (9/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa aturan penambahan jam kerja dan upah tersebut mulai berlaku sejak bulan Juli 2025. Para pekerja hanya diberikan pemberitahuan bahwa ada aturan baru terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tanpa ada perundingan dan sosialisasi kepada anggota melalui pers rilis atau sosialisasi lewat online terlebih dahulu baik di dalam perusahaan atau di luar perusahaan dengan seluruh anggota serikat pekerja.

“Jadi sudah ada pertemuan antara pihak perusahaan dengan pengurus serikat, tapi hanya diwakili sembilan orang. Nah kami sebagai anggota hanya diberitahu bahwa ada aturan baru terkait penambahan jam kerja dan pengurangan upah. Katanya pihak perusahaan sedang merugi dan ada efisiensi,” bebernya.

Atas penolakan aturan baru terkait penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan tersebut, para pekerja PT KAS Mie Sedaap sejauh ini terus berjuang mencari keadilan, termasuk mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk melakukan audiensi.

“Perwakilan kami sudah mendatangi Disnaker Gresik. Kami bahkan sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Gresik agar bisa mencarikan solusi terbaik,” tandas dia.

Para pekerja menginginkan agar keputusan penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan yang dianggap sepihak dan membuat resah serta kegaduhan di lingkungan perusahaan ini dibatalkan dan mengembalikan kebijakan seperti semula.

“Kami hanya ingin upah dikembalikan seperti semula jika tidak dirubah akan ada demo di kantor PUK yang ada di perusahaan sampai aturan upah dikembalikan seperti semula,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Disnaker Gresik Utut Adianto Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengaku telah mendengar perihal adanya polemik kebijakan penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan para pekerja di PT KAS Mie Sedaap tersebut. Namun pihaknya masih menunggu pengaduan resmi dari pihak pekerja.

“Pengaduan resminya belum kami terima. Kami masih menunggu,” jelasnya.

Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. KAS Mie Sedaap terkait adanya polemik kebijakan penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan yang dikeluhkan oleh para pekerja. (Md)