Bejat! Pria Paruh Baya di Bawean Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil
Bacakini.com || GRESIK – Pulau Bawean kembali diguncang kabar memalukan. Seorang pria berinisial AM (48) dilaporkan ke Polres Gresik oleh orang tua korban AJM (35) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, korban HSF yang baru berusia 11 tahun kini tengah hamil, hasil perbuatan bejat yang diduga dilakukan pelaku.
Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim.
Peristiwa miris tersebut terbongkar pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Orang tua korban mengungkapkan, bahwa HSF yang masih berusia 11 Tahun selalu mengeluh sakit perut kepada dirinya.
Kemudian HSF dibawa Ke bidan desa, dan dari hasil pemeriksaan, HSF dinyatakan tengah hamil sekitar 3-4 bulan.
Sesampai dirumah, AJM menanyakan ke HSF, Siapa yang telah menyetubuhi sehingga mengakibatkan hamil? Satu sampai dua kali HSF memilih diam dan tidak mengaku, setelah AJM melanjutkan pertanyaannya sampai tiga kali, maka HSF mengaku kalau yang melakukan adalah AM.
Merasa terpukul dan ingin menuntut keadilan dan pertanggungjawaban dari pelaku, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian Polsek Tambak. Polsek Tambak kemudian mengarahkan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Setelah memeriksa korban dan meminta keterangan dari AJM, Polisi menegaskan penanganan kasus ini akan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81. Kuasa hukum korban,
Mohamad Haris, S.H., menjelaskan bahwa keterangan tambahan diperoleh dari saksi saat bertemu dirinya di Polsek Tambak. Menurut keterangan saksi, dengan ramainya desas desus yang beredar telah terjadi laporan di Polsek Tambak,
Kepala desa dan perangkatnya pada, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, mendatangi ke rumah pelapor serta memanggil juga terlapor AM
“Dalam pertemuan itu, korban HSF ketika ditanya, hanya menunjuk satu pelaku, yaitu AM. Terlapor mengaku hanya meraba dan mencium korban, padahal faktanya korban HSF kini hamil berjalan 3–4 bulan,” ungkap Haris.
Menurut Haris, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, yang memperberat pidana terhadap pelaku yang melakukan tipu muslihat atau perbuatan berlanjut (concursus/voorgezette handeling) sebagaimana diatur Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda.
“Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses terlapor secara tegas, tanpa intervensi, demi melindungi korban dan memberikan efek jera,” tegas Haris.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam pendalaman di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Redaksi akan segera melakukan konfirmasi resmi ke Polres Gresik untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini (Md)
admin 