Petani Jeruk di Ujungpangkah Gresik Kini Merana, Lahan Terjual dan Terpaksa Sewa serta Setor Upeti
Dampak rencana alih fungsi lahan pertanian seluas ratusan hektare menjadi kawasan industri di wilayah Gresik Utara kini mulai dirasakan oleh kalangan petani jeruk di beberapa desa di Kecamatan Ujungpangkah.
GRESIK || BacaKini.com - Dampak rencana alih fungsi lahan pertanian seluas ratusan hektar menjadi kawasan industri di wilayah Gresik Utara mulai dirasakan oleh kalangan petani jeruk di beberapa desa di Kecamatan Ujungpangkah.
Mereka yang sebelumnya memiliki lahan, Kini merana, karena harus menyewa kembali tanah yang telah mereka jual kepada perusahaan, bahkan setor upeti jeruk dari sebagian hasil panen kepada oknum pihak perusahaan yang menguasai lahan.
Kabar yang dihimpun, awalnya para petani dijanjikan tidak serta-merta kehilangan hak garap, meski lahan telah dibebaskan atau dijual, tetapi mereka masih bisa menggarap lahan dengan mengikuti skema tertentu.
Beberapa petani memilih menyewa lahan tersebut untuk tetap bertani, namun ada juga petani lain yang terpaksa menyetorkan 1 hingga 2 kwintal hasil panen setiap musim kepada oknum pihak perusahaan yang menguasai lahan.
Cerita memilukan itu diungkap oleh salah satu petani berinisial UF, warga Kecamatan Ujungpangkah itu mengungkapkan awalnya pihak perusahaan menjanjikan bahwa petani masih bisa menggarap lahan tersebut meski sudah dibebaskan atau dijual hingga pembangunan dimulai.
Namun pada praktiknya, mereka justru harus mendapat izin dari seorang oknum perusahaan dan menyerahkan jeruk nipis dari sebagian hasil panen.
“Gak sesuai yang dijanjikan di awal, karena tanah hasil pembebasan tersebut hanya dikuasai satu orang,” kata UF, Selasa (22/4/2025).
Kondisi yang sama juga turut dirasakan oleh petani lain yang sebelumnya memiliki lahan dan kini telah dijual kepada pihak perusahaan. Mereka seolah menelan pil pahit dan termakan janji manis, sebab saat ini mereka justru dipersulit dengan izin bahkan setor sebagian hasil panen jika masih tetap ingin menggarap tanaman jeruk di lahan yang dulunya milik mereka.
“Kalau petani butuh pekerjaan atau mau menggarap lahan, mereka harus izin dan menyetorkan sebagian hasil panennya,” terang dia.
Lembaga Kebijakan Publik Avicenna Good Government and Public Policy (Avicenna) Gresik menilai bahwa permasalahan tersebut muncul akibat kurangnya sosialisasi terkait rencana alih fungsi lahan ke sektor industri dari pihak perusahaan kepada para petani terdampak, sehingga berdampak sosial
“Dampak seperti ini terjadi karena tidak ada sosialisasi awal. Sekarang, mereka mulai menghitung keuntungan yang bisa mereka ambil, bahkan dari petani sekalipun,” ujar Sekretaris Avicenna Gresik M. Khudaifi.
Avicenna Gresik meminta pemerintah daerah turun tangan untuk mengantisipasi potensi kerugian yang dialami petani. Sekaligus mempertegas komitmen awal pihak perusahaan terkait hak garap lahan tetap berada di tangan petani hingga pembangunan dimulai. Agar tidak dikuasai oleh seorang oknum yang merugikan para petani terdampak karena mengkomersilkan lahan dan menyerahkan sebagian hasil panen.
“Polemik ini semakin memperlihatkan bagaimana proses alih fungsi lahan yang tidak transparan dapat berdampak besar pada masyarakat lokal, terutama petani yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian,” jelasnya.
Sebagai informasi, kewajiban memberikan sosialisasi kepada warga terdampak di sekitar lahan yang akan dialihfungsikan ke sektor industri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan tersebut sekaligus menjadi syarat mutlak penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (*)
admin 