Kabar Baik Bagi Pekerja PT. KAS, Jam Kerja dan Upah Pokok akan Dikembalikan Semula, Aturan Baru Dilaksanakan Tahun 2026
Bacakini.com || GRESIK - Kabar baik menyelimuti para pekerja pabrik Mie Sedaap atau PT. KAS (Karunia Alam Segar) yang berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, karena tuntutan mereka untuk pengembalian jam kerja 25 hari selama sebulan dan upah pokok bulanan sebesar 5.2 juta, akhirnya dikabulkan.
Sebelumnya pada Juli, ribuan pekerja di perusahaan tersebut dibuat kaget, karena mereka harus bekerja selama 30 hari atau sebulan penuh, bahkan di hari libur. Tapi, upah pokok yang mereka terima malah berkurang. Dari yang awalnya sebesar 5.2 juta malah berkurang menjadi 4.8 juta.
Para pekerja hanya diberikan pemberitahuan bahwa ada aturan baru terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tanpa ada sosialisasi kepada anggota melalui pers rilis atau sosialisasi lewat online terlebih dahulu, baik di dalam perusahaan atau di luar perusahaan dengan seluruh anggota serikat pekerja.
Adapun alasan penerapan peraturan baru terkait penambahan jam kerja serta pengurangan upah tersebut, pihak perusahaan mengaku sedang merugi dan ada efisiensi.
Kabar baik terkait pengembalian jam kerja serta upah pokok, dibenarkan oleh Ketua Pimpinan Cabang SPDT FSPMI (Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Gresik, Fajar Rubianto yang dari awal menerima pengaduan dari pekerja Mie Sedaap.
Ia menyampaikan kepada awak media, pihak perusahaan (PT. KAS) bersedia mengembalikan jam kerja seperti semula, yakni 25 hari selama sebulan dan upah pokok sebesar 5.2 juta seperti di awal.
"Iya pihak perusahaan akan mengembalikan gaji pokok 5.2 juta dan jam kerja 25 hari sebulan seperti semula, sebelum ada perubahan seperti di bulan Juli kemarin" ujarnya via telpon pada Selasa (19/8/2025).
Ditambahkan oleh Fajar, Kebijakan penambahan jam kerja sebulan penuh sesuai kalender dan upah pokok tetap tanpa tambahan, akan mulai diterapkan oleh perusahaan pada awal tahun 2026.
"Rencananya jam kerja 30 hari/sesuai kalender mulai diberlakukan pada awal tahun 2026. Tapi tunggu informasi selanjutnya. Karena saat ini masih terus berproses" pungkas Fajar yang juga mantan pekerja Mie Sedaap (Md)
admin 